• Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
    • TPMF
    • Dosen
    • Staff
    • Prodi
      • S1 Pendidikan Agama Islam
      • S1 Hukum Ekonomi Syari’ah
      • S2 Pendidikan Agama Islam
    • Lokasi
  • Prosedur
    • Tahapan Pengajuan Proposal Skripsi
    • Seminar Proposal
      • Tahapan Seminar Proposal Skripsi
      • Pengajuan Seminar Proposal Skripsi
    • Munaqasyah
      • Tahapan Pengajuan Munaqasyah
      • Persyaratan Munaqasyah
      • Pengajuan Munaqasyah
  • Akademik
    • KURIKULUM
    • Panduan Akademik
    • Kalender Akademik
    • Cuti Akademik
      • Permohonan Cuti
      • Aktif Kembali Dengan Cuti
      • Aktif Kembali Tanpa Cuti
    • Jadwal Kuliah
    • Unit
  • Informasi
    • Mahasiswa Baru
      • Biaya Pendaftaran
      • Biaya Studi
      • Beasiswa
      • Berkas Pendaftaran
    • Alumni
      • Lowongan Kerja UMP
      • Tracer Studi
  • Publikasi
    • Artikel
    • Alhamra
    • Islamadina
    • JHES
    • Berita
    • Pengumuman
    • Galeri
  • Jaminan Mutu
    • Dokumen SPMI
    • Laporan SPMI
    • Kebijakan SPMI
  • Download

HES FAI: PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Posted on 8 April 2021
Tidak ada komentar

Kuliah Dosen Tamu yang bertemakan “Dimensi Hukum Kepailitan Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia” digelar oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah S-1 Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Purwokerto via zoom cloud meeting app. (08/04)

Dekan Fakultas Agama Islam Dr. Makhful, M.Ag. dalam sambutannya menjelaskan kuliah dosen tamu kali ini berbeda dari yang sebelumnya.

“Pada Kuliah Dosen Tamu ini kita menghadirkan pakar hukum di indonesia akan menjelaskan tiga poin penting tentang kewenangan peradilan agama dalam hukum ekonomi syariah, kepailitan dan kepailitan ekonomi syariah” ungkapnya.

Pembicara Kuliah Dosen Tamu kali ini adalah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum. Dalam paparannya menjelaskan tentang pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqoh dan ekonomi syariah.

Pos Sebelumnya
HES TERUS KEMBANGKAN KEMAMPUAN MAHASISWANYA
Pos Berikutnya
SEMINAR NASIONAL HES “PERAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Pos-pos Terbaru

  • Mahasiswa PAI UMP Borong Tiga Penghargaan Nasional di UAD FAIR 2026 Lewat Inovasi Nasi Kebuli AJB 3 Juli 2026
  • Nasi Kebuli AJB Antar Tiga Mahasiswa PAI UMP Tampil di UAD FAIR 2026, Buktikan Mahasiswa FAI Mampu Berinovasi dalam Kewirausahaan 2 Juli 2026
  • Grand Final Lomba IEP 2026: MHQ Offline dan Karya Digital Mewarnai Aula UMP Tower 19 Juni 2026
  • Seminar Nasional “From Scrolling to Schooling” Sukses Digelar, HMPS PAI Ajak Generasi Z Melek Digital Tetap Religius 19 Juni 2026
  • GJDJ FAI UMP Angkat Tema Kesehatan Mental, Tegaskan Mental Issue Bukan Karena Kurang Iman 19 Juni 2026

Kategori

  • Agenda (1)
  • Artikel (14)
  • Berita (152)
  • Tak Berkategori (5)
  • Unit (6)

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Dusun III, Dukuhwaluh, Kec. Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53182

(+6281) 636-751 ext. 233
[email protected]

Tautan Cepat

  • Portal UMP
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akademik
  • EKK Online
  • Onclass
  • Perpustakaan
  • Wisuda Online
  • SIM BKA
  • Tracer Studi
  • Web Prodi FAI UMP

  • Pendidikan Agama Islam
  • Hukum Ekonomi Syari'ah
  • Magister Pendidikan Agama Islam
  • Media Sosial

    Instagram
    Copyright © 2023 Fakultas Agama Islam – Universitas Muhammadiyah Purwokerto