- Laporan akhir isi skripsi/artikel ilmiah telah lolos cek plagiasi maksimal 30% di LPIP.
- Laporan akhir skripsi telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi untuk disidang munaqasyahkan
- Apabila mahasiswa menggunakan artikel ilmah, maka harus ada bukti accepted (diterima) dari Jurnal yang dituju.
- Mahasiswa mengunduh persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di lamanhttp://fai.ump.ac.id/
- Mahasiswa mengunggah kembali persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di lamanhttp://fai.ump.ac.id/. Sementara hard copy sebanyak 4 eksemplar disetorkan bersaman dengan pengunggahan berkas ke TU FAI setiap hari kerja
- Bila pelaksanaan sidang munaqasyah dilakukan secara online mahasiswa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing
- Jadual sidang Munaqasyah diumumkan di laman https://fai.ump.ac.id/
- Sidang munaqasyah dilaksanakan, baik dalam bentuk laporan akhir skripsi/artikel ilmah.