Tahapan Pengajuan Munaqasyah

  1. Laporan akhir isi skripsi/artikel ilmiah telah lolos cek plagiasi maksimal 30% di LPIP.
  2. Laporan akhir skripsi telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi untuk disidang munaqasyahkan
  3. Apabila mahasiswa menggunakan artikel ilmah, maka harus ada bukti accepted (diterima) dari Jurnal yang dituju.
  4. Mahasiswa mengunduh persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di lamanhttp://fai.ump.ac.id/
  5. Mahasiswa mengunggah kembali persyaratan (berkas) untuk pelaksanaan sidang munaqasyah di lamanhttp://fai.ump.ac.id/. Sementara hard copy sebanyak 4 eksemplar disetorkan bersaman dengan pengunggahan berkas ke TU FAI setiap hari kerja
  6. Bila pelaksanaan sidang munaqasyah dilakukan secara online mahasiswa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing
  7. Jadual sidang Munaqasyah diumumkan di laman https://fai.ump.ac.id/
  8. Sidang munaqasyah dilaksanakan, baik dalam bentuk laporan akhir skripsi/artikel ilmah.