Pemahaman tentang ilmu sengketa ekonomi syariah merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh mahasiswa. Sebab, banyak persoalan sengketa ekonomi syariah yang terus bermunculan. Untuk itu, Program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) dan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk ‘Kesiapan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah’, di Aula AK Anshori.
Kuliah umum menghadirkan Prof. Dr. Rahayu Hartini, S. H., M. Si., M.Hum sebagai pembicara yang merupakan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang dalam bidang hukum bisnis, hukum dagang, dan hukum kepailitan.
Wakil Rektor IV Bidang Pengembangan Kerjasama dan AIK (Al Islam dan Kemuhammadiyahan) Dr. Jebul Suroso M.Kp, mengatakan kuliah umum ini merupakan kesempatan baik bagi mahasiswa FAI dan FH, karena menghadirkan pakar dalam bidang penyelesaian ekonomi syariah.
Ia menuturkan ada lima hal islami dalam pengelolaan di UMP, yaitu islami pengelolaan kampus, islami dalam pengelolaan sumber daya manusia, islami dalam pengelolaan sarana dan prasarana, islami dalam pengelolaan tri dharma, dan islami pengelolaan kemahasiswaan.
“Berharap fakultas lain dapat mengadakan kerjasama, karena hukum sangat luas cakupannya, agar nantinya dapat menghasilkan lulusan sebagai pekerja yang cerdas, pengusaha yang sukses, penguasa yang bermartabat, dan praktisi hukum yang bijaksana,” tandasnya.
Sementara itu, Kaprodi Ilmu Hukum Ika Ariani Kartini, S.H., LL.M., mengungkapkan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa Fakultas Hukum tentang kesiapan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Menurutnya kerjasama antara FH dengan HES sangat diperlukan, mengingat perkembangan di era globalisasi ini, hukum dan ekonomi syariah menjadi bidikan pasar industri dan dunia pedidikan.