Telah dilaksanakan Kuliah Umum “Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana Islam dan Relevansinya dalam Pendidikan Islam” bersama Prof. Dr. Rokhmadi, M.Ag., pada hari Selasa, 24 September 2024 di Aula A.K Anshori Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Agama Islam dalam Rangka Milad Ke-44.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Wakil Rektor I Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Wakil Rektor II Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, keluarga besar Fakultas Agama Islam Universitas Purwokerto serta mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Hukum ekonomi Syariah.
Pada kuliah umum ini menjelaskan tentang bagaimana peran Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana Islam dan Relevansinya dalam Pendidikan Islam.
“Alhamdulillah kita melaksanakan kuliah umum pagi hari bersama Prof. Rokhmadi ini yang bersamaan dengan syukuran milad ke-44 fakultas agama islam, kami selaku pengelola fakultas mengucapkan selamat milad FAI yang ke-44, semoga di usia 44 ini FAI tetap amanah, memajukan bangsa dan mahasiswanya semakin rajin” Dekan FAI dalam sambutannya
“Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat dan menjadi pengalaman bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Ekonomi Syariah” (NA)