PURWOKERTO – Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (HES UMP) telah merealisasikan Kuliah Kerja Lapangan yang diikuti oleh mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah semester 3, 5 dan 7. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, salah satunya yaitu melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Kamis, 26 Agustus 2024.
Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan hierarki pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. Kesempatan berkunjung khususnya pada Kamar Agama Mahkamah Agung merupakan kegiatan penunjang yang sangat selaras dengan prodi Hukum Ekonomi Syariah, sehingga mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah dapat lebih mengenal tentang peradilan agama secara langsung melalui audiensi bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Dekan Fakultas Agama Islam, Assoc. Prof. Dr. Makhful., M. Ag menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diperkenankan berkunjung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan. Adapun harapan dengan terlaksananya kegiatan ini yaitu adanya kesempatan untuk melaksanakan magang di Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Dalam sambutannya, Ketua Muda Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menyampaikan ucapan selamat datang di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan beliau menyampaikan terdapat 923 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian beliau melanjutkan menyampaikan materi terkait Kewenangan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.
Audiensi ini sangat berkesan bagi mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto hal tersebut dibuktikan dengan antusias mahasiswa mengajukan beberapa pertanyaan yang disampaikan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini menambah wawasan baru dan membuka peluang bagi mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah untuk melaksanakan magang di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

