Telah dilaksanakan Kuliah Umum “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia” dan Penandatanganan kerjasama atau MoU bersama Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Kamar Agama Mahkamah Agung RI) pada hari Rabu, 6 Desember 2023 di Auditorium Ukhuwah Islamiyah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Fakultas Agama Islam Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Assoc. Prof. Dr. Jebul Suroso, Pengurus Pusat Kajian Hukum Islam, Pimpinan Pengadilan Agama yang berada di wilayah Banyumas, Purwokerto, Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Wakil Ketua Peradilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Keluarga almarhum Abdul Manan, Direktur BMT Purwokerto, keluarga besar Universitas Muhammadiyah Purwokerto serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Hukum ekonomi Syariah.
Pimpinan Pengadilan Agama Banyumas, Purwokerto, Banjarnegara, Purbalingga, dan Cilacap menandatangani perjanjian kerjasama atau Mou bersama Dekan Fakultas Agama Islam dan Dekan Fakultas Hukum.
Pada kuliah umum ini menjelaskan tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia menggunakan 2 bentuk yakni litigasi dan non litigasi/ADR dan menjelaskan prosedur persidangan secara elektronik
“Kami berharap perjanjian kerjasama ini, dapat memberikan sinergi dan juga kerjasama dengan mitra kami terutama dengan hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat” Ketua Panitia
“Harapan besar adalah yang pertama, silaturrahmi terus terjalin khususnya melalui peresmian Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Kamar Agama Mahkamah Agung) yang mewakafkan bukunya di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, ada 8.000 buku dan ditambah melalui koleksi para hakim agung dan segenap Hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Negeri” Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto
“Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat dan menjadi pengalaman bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Hukum Ekonomi Syariah” (NA)