- Mahasiswa telah lulus matakuliah Metodologi Penelitian Kuantitatif (bagi mahasiswa PAI) atau Metode Penelitian Hukum Ekonomi Syariah (bagi mahasiswa HES);
- Mahasiswa telah mengikuti Seminar Proposal Skripsi minimal 5 kali kegiatan seminar proposal skripsi (boleh lintas Prodi);
- Mahasiswa menyiapkan proposal skripsi Bab I sampai dengan Bab III yang melampiri bukti keikutsertaan dalam seminar proposal skripsi;
- Apabila Proposal Skripsi belum diterima/direvisi, maka mahasiswa wajib melakukan revisi sesuai arahan Kaprodi;
- Ketua Program Studi menerima judul skripsi dan menunjuk pembimbing skripsi;
- Mahasiswa menginput judul skripsi ke lamanskripsi.ump.ac.iddan meminta surat permohonan pembimbing skripsi ke TU Fakultas;
- TU Fakultas membuatkan surat permohonan pembimbing skripsi.
